//

Padepokan Pencak Silat Indonesia (PnPSI), Jl. Taman Mini Indonesia I, Jakarta Timur 13560, +62 852-3101-2113 , pnpsi@gmail.com, bengkelwebindonesia.com/pnpsi

DESKRIPSI

  1. Biaya sewa RP. 16.500.000 / Sesi ( 4 jam persiapan, 4 jam kegiatan)
    Fasilitas: AC, Penerangan, 2 kamar rias, 100 kursi futura, 2 meja penerima tamu, 2 ruang toilet, karpet jalan, karpet panggung, sound system 3.000 Watt + 3 mike
  2. Penambahan waktu penggunaan gedung dikenakan biaya tambahan sebesar 10% per Jam dari harga sewa
  3. Penambahan fasilitas lain diluar fasilitas sewa gedung yang kami berikan dikenakan biaya sesuai tarif yang berlaku.
  4. Membayar uang muka sebesar 20% dari total biaya sewa setelah pemesanan gedung diberikan ijin
  5. Pelunasan sewa gedung wajib dipenuhi sampai dengan 1 (satua) bulan sebelum penggunaan fasilitas
  6. Bila terjdi pembatalan penggunaan gedung:
    1. Uanng muka tidak dapat dikembalikan
    2. Apabila setelah pembayaran pelunasan terjadi pembatalan dikarenakan:
      Force majeur (al: kebijakan pemerintah pusat maupun daerah)
      CPP / CPW, atau Ortu kandung meninggal dunia
      kami akan memberikan kebijakan perubahan tanggal 1 (satu) kali, tetapi apabila hal tersebut sudah tidak memungkinkan untuk dilaksanakan acara, maka uang akan dikembalikan sebesar 70% dari sisa pembayaran pelunasan
      (70% X Rp 12.000.000 = Rp 8.400.000)
      Biaya pajak PB I online yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan (hangus)
  7. Pembayaran dengan transfer / non tunai, baru akan kami buatkan kuitansi setelah ada bukti bayar dan masuk ke Rekening Padepokan Pencak Silat Indonesia
  8. Setiap pengadaan catering, pelaminan, dekorasi dan perangkat musik tradisional dari luar PnPSI dikenakan biaya koordinasi sebesar 15% dari total biaya yang dikeluarkan untuk keperluan tersebut.
  9. Peyewa tidak dibenarkan memaku dinding, menempel sesuatu yang dapat merusak / mengotori ruangan / gedung. Kerusakan dan kehilangan dasilitas PnPSI oleh penyewa dikenakan biaya ganti rugi.
  10. Harga sewaktu waktu dapat berubah sesuai situasi dan kondisi yang ada
  11. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk keperluan tersebut diatas, dikenakan Pajak pembangunan I (PBI) pajak Hotel & Restoran (PHR) sebesar 10%.
    Ketentuan lainnya tetap berlaku pada tarif harga sewa fasilitas PnPSI

 


HARGA

Rp 16.500.000
CONTACT